Penyebab Manusia Melanggar Hukum- Hukum adalah salah satu peraturan yang di kumpulkan menjadi satu dengan dengan ada kaitan dengan unsur unsur tertentu.
Setiap negara pasti memiliki ku hukum yang sudah di terapakan bagi masyarakat yang menentap di negarab tersebut.
Hukum sangat besangkutan erat dengan kehidupan manusia. sebagian manusia banyak sekali yang melanggar hukum atau peraraturan yang telah di terapakan.
Biasa nya manusia yang sudah melanggarkan aku di proses secara hukum dengan pihak yang berwajib.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak rentang untuk melanggar hukum yang sudah di terapakan di negara mereka.
Kebanyakan manusia tidak peduli dengan hukum yang sudah di terapkan. Dan banyk sekali yang sengaja melanggar hukum yang telah di ajurkan oleh pemerintahan mereka. Di lansir dari laman pacificspiritsliquorstore
Berikut salah satu sebab manusia melanggar hukum :
Tidak tahu ( bodoh )
Sebenarnya memang orang yang bodoh atau orang yang tidak mengerti hukum itulah yang
selalu melanggar hukum. Akan tetapi yang banyak kita jumpai bahkan orang yang tahu hukum itulah
yang banyak melanggar hukum. Nah didalam Al-Quran telah disebutkan hal yang demikian itu,
sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 72 yang berbunyi yang artinya :
Sesungguhnya kami telah menyerahkan amanah kepada langit, bumi, gunung untuk memikul suatu
amanah, akan tetapi semuanya tidak mau menerima amanah tersebut karena takut akan
dikkhiyanatinya amanah tersebut. Dan manusialah yang mau menerima amanah tersebut, dan
sesungguhnya manusia itu sangan zhalim dan bodoh.
Tidak mau tahu.
Sikap tidak mau tahu adalah sikap yang tidak mau mengambil resiko. Jadi halal haram hantam
yang penting mereka puas. Biasanya orang seperti ini telah menjadi penghambat bagi pencapaian keinginannya.
Penyebab Manusia Melanggar Hukum
Terpaksa
Orang seperti ini merasa tidak ada pilihan lain, ia terpaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi
ekonomi, sosial ataupun dilakukan atas perintah atasan ataupun karena mendapatkan ancaman
dari orang lain. Kita menyadari bahwa dalam hukum islam bahwa perbuatan melanggar hukum yang
dilakukan karena terpaaksa dibolehkan oleh Agama seperti disaat kita dalam kelaparan ditengah
hutan tidak ada makanan yang halal untuk dimakan tetapi ada seekor babi ular dan sebagainya yang
boleh untuk dimakan, maka dalam hal ini kita dibolehkan untuk memakannya sebagaimana telah di
jelaskan dalam Al-Quran surat An-Nahal ayat 115 yang artinya: Barangsiapa yang dalam keadaan
dharurat atau terpaksa dalam melakukan perbuatan haram selagi tidak menganiaya dan tidak
berlebihan, maka sesungguhnya Allah maha pengampun dan lagi maha kasih sayang. Dan di dalam
ayat yang lain Allah berfirman di Surah Al-maidah ayat 3 yang artinya: …..Maka barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (dharurat ) dalam kelaparan tidak pula berniat untuk membikin dosa, maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan lagi maha penyayang terhadap hamba Nya.