Macam – Macam Hukum – Hukum semua pasti sudah mengenal yang nama nya hukum. Setiap negara memiliki hukum yang sudah di terapakan bagi penduduk nya.
Hukum dapat berlaku di mana saja , hukum adalah norma yang di gabungakan dengan unsur peraturan yang di terapkan oleh seseorang .
Setiap siap saja yang melanggar hukum yang sudah di terapkan oleh seseoarang yang dapat di anggap berkuasa. Maka akan di kenakan sangsi orang yang bersangkutan.
Salah satu kegunaan hukum di terapakan agar penduduk atau manusia yan berada di sekitar lokasi menjadi tertib dan damai. Di lansir dari laman pacificspiritsliquorstore.
Hukum juga memiliki beberapa jenis yang terbaik di setiap daerah atau lingkungan di mana sudah di terapakan, berikut contoh macam -macam hukum.
Hukum Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:
Hukum tertulis ialah hukum yang di cantumkan atau di tulis dalam perundang-undangan. Contohnya, hukum pidana yang di tuliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang di tuliskan dalam KUHP perdata.
Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih di junjung tinggi dalam keyakinan masyarakat. Meski hukum tersebut tidak tercantum, masih berlaku serta masih di taati seperti halnya peraturan perundangan. Contohnya, hukum kebiasaan/adat suatu daerah atau masyarakat tidak di cantumkan dalam perundang-undangan, namun tetap di patuhi oleh daerahnya.
Hukum Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, hukum terbagi menjadi lima macam, yaitu hukum undang-undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
undang-undang ialah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
adat ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
traktat ialah hukum yang di bentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat di dalamnya.
jurisprudensi ialah hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.
peraturan doktrin adalah hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.
Macam – Macam Hukum
Hukum Berdasarkan waktu
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.
Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku di manapun.
Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempatnya, hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.
Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di dalam suatu negara dan tidak berlaku di negara lain.
Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di berbagai penjuru dunia.
Asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.
Hukum Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni:
Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apa pun.
Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat di kesampingkan atau di abaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.